Lantas berapa batas minimal I’tikaf? Menurut ustadz Abdul Somad, terdapat perbedaan antara mazhab Maliki dan Syafii.
“Menurut mazhab Maliki, syarat I’tikaf, menyatukan siang dan malam,” ujar ulama yang disapa UAS ini.
Ia menjelaskan, dalam mazhab Maliki, batas waktu I’tikaf yakni 24 jam.
“Jadi kalau dia masuknya sekarang ham 6 barru disebut I’tikaf kalau dia keluar jam 6 besok pagi, 24 jam baru disebut I’tikaf,” jelasnya.
Sementara menurut mazhab Syafii, batas minimal waktu I’tikaf yakni lebih lama dari rukuk.
“Kalau mazhab Syafii, lebih lama dari rukuk sudah dianggap I’tikaf,” imbuhnya.
Sehingga orang yang berdiam diri di masjid selama 2 hari 2 malam, sudah termasuk I’tikaf menurut mazhab Syafii.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!