Minggu, 19 Juli 2026

I’tikaf di Masjid Berapa Lama? Ustadz Abdul Somad Ungkap Batas Minimal Waktu I'tikaf Menurut 2 Mazhab: Lebih Lama dari...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 23 Maret 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi batas minimal waktu I’tikaf di masjid  (Pexel/Rashed Paykary)
Ilustrasi batas minimal waktu I’tikaf di masjid (Pexel/Rashed Paykary)

 

SketsaNusantara.id - Memasuki akhir bulan Ramadhan, banyak umat Islam yang melaksanakan ibadah I’tikaf.

Biasanya, I’tikaf dilaksanakan di masjid-masjid dan digelar pada 10 hari terakhir Ramadhan.

Namun, bolehkah melaksanakan I’tikaf selama beberapa hari saja?

Baca Juga: Apa Itu I’tikaf Selama Ramadhan? Pengertian, Hukum, dan Cara Melakukannya di Masjid

Menurut ustadz Abdul Somad, terdapat perbedaan batas minimal waktu I’tikaf berdasarkan 2 mazhab.

Namun sebelumnya, ulama asal Sumatera tersebut menjelaskan apa itu I’tikaf.

Secara bahasa, I’tikaf berarti menetap di suat tempat. Sementara menurut fiqih, yakn berdiam diri di masjid.

Baca Juga: Berapa Lama Waktu I’tikaf Selama Ramadhan? Ini Ketentuan Durasi, Bolehkah 24 Jam alias Seharian Penuh?

Ustadz Abdul Somad menambahkan, terdapat 2 tempat untuk beri’tikaf, yaitu di masjid dan mushola.

“I’tikaf menurut fiqih adalah berdiam diri di masjid, masjid terbagi 2, ada masjid yang ada sholat jumatnya namanya masjid Jami’, ada masjid yang tak ada sholat jumatnya namanya mushola, surau dan langgar,” tuturnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Hal itu pula yang menjadikan masjid sebagai salah satu syarat melaksanakan I’tikaf.

Baca Juga: Orang Meninggal di Bulan Ramadhan Wajib Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad Jelaskan Kewajiban Ini: Petang Terbit Hilal Syawal...

“Syarat I’tikaf mesti di dalam masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Ustadz Abdul Somad Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X