“Hukum aslinya zakat fitrah itu zaman Nabi dulu tidak pakai Amil,” ungkap ulama yang dijuluki UAS ini.
Ia menjelaskan, pada zaman Nabi Muhammad SAW, pada pagi lebaran sebelum menunaikan sholat Idul Fitri di masjid, setelah sholat subuh, umat Islam saat itu akan memberikan zakat fitrah berupa gandum 1 sha dan diberikan langsung kepada fakir miskin.
Namun saat ini, menurut ustadz Abdul Somad, tata cara pembagian seperti zaman Nabi tersebut tidak bisa dilakukan.
Alasannya, pembagian zakat fitrah secara langsung kepada fakir miskin dapat memicu ketidakadilan.
“Nah sekarang tidak bisa. Karena kalau kita langsung serahkan saja ke fakir miskin nanti ada fakir miskin yang dapat sampai 1 ton, tapi ada yang tidak dapat,” imbuhnya.
Ustadz Abdul Somad menambahkan, untuk itulah saat ini pembayaran dan pembagian zakat fitrah dilakukan oleh amil.
“Untuk menerapkan prinsip keadilan, ke masjid. Nanti pengurus masjid mendata melalui RT RW berapa fakir miskin berapa. Maka serahkan ke masjid, nanti masjid akan membagi,” terangnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!