2. Pendapat Al-Malikiyah
I’tikaf minimal dilakukan selama satu malam dan satu hari penuh.
Mengacu pada perbedaan tersebut, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa i’tikaf dapat dilakukan dalam durasi fleksibel, mulai dari 1 jam, 2 jam, atau lebih, hingga mencapai sehari semalam (24 jam).
Jadi, i’tikaf 24 jam diperbolehkan, tetapi tidak wajib. Jika seseorang ingin beri’tikaf dalam waktu yang lebih singkat, misalnya hanya beberapa jam, itu tetap sah dan bernilai ibadah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!