SketsaNusantara.id - Zakat Fitrah adalah salah satu zakat yang wajib ditunaikan umat Islam pada saat bulan Ramadhan.
Biasanya, pada 10 hari terakhir Ramadhan, pengurus masjid maupun lembaga penyalur zakat sudah mulai untuk mengingatkan masyarakat untuk membayar zakat fitrah.
Sejumlah ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai waktu untuk membayar zakat fitrah.
Seperti dijelaskan ustadz Abdul Somad, ada beberapa pendapat mengenai waktu membayar zakat fitrah.
Imam Syafii dan Imam Malik memiliki pandangan yang berbeda mengenai waktu untuk membayar zakat fitrah.
“Menurut Imam Syafii, dibayarkan dari sejak awal Ramadhan,” ujar ustadz Abdul Somad seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Peradaban Islam Official.
Baca Juga: Zakat Semakin Mudah! BRImo Hadirkan Fitur Donasi Digital untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Aman
Sementara Imam Malik berpendapat, zakat fitrah dibayar satu hingga dua hari sebelum Idul Fitri.
Namun ada juga yang menyebutkan waktu membayar zakat fitrah di luar Ramadhan.
“Menurut Abu Hanifah, boleh membayarr zakat fitrah sebelum masuk Ramadhan,” tutur Ustadz Abdul Somad lagi.
Namun menurut ulama yang akrab disapa UAS ini, pandangan Imam Syafii merupakan pendapat yang paling tengah, tidak terlalu dekat dengan Idul Fitri namun juga tidak terlalu jauh.