SketsaNusantara.id - Dalam ajaran Islam, bersuci merupakan syarat sahnya ibadah tertentu, seperti shalat.
Umumnya, bersuci dilakukan dengan wudhu untuk hadats kecil dan mandi junub untuk hadats besar. Namun, bagaimana jika tidak ada air atau ada uzur tertentu yang menghalangi mandi junub?
Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan kemudahan dengan tayamum sebagai alternatif bersuci.
Tayamum tidak hanya menggantikan wudhu, tetapi juga dapat menjadi pengganti mandi junub. Hal ini didasarkan pada dalil Al Quran dan penjelasan para ulama dalam kitab-kitab fiqih.
Berikut ini penjelasannya sebagaimana dirangkum dari situs Kemenag.go.id.
Tayamum memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
“Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci.”
Sahabat Ibnu Abbas ra menafsirkan ayat ini bahwa tayamum berlaku dalam kondisi sakit, dalam perjalanan, atau saat tidak menemukan air.
Pendapat tersebut diperkuat oleh para ulama dalam berbagai kitab fiqih, seperti Kifayatul Akhyar.
Dalam kitab tersebut, dijelaskan bahwa tayamum secara bahasa berarti bermaksud atau bertujuan. Sementara secara syariat, tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan tangan dengan syarat tertentu.
Selain itu, KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib menjelaskan bahwa tayamum dapat menggantikan wudhu maupun mandi wajib, dengan tata cara yang sama.
Tata Cara Tayamum untuk Menggantikan Mandi Junub