Buya Yahya pun menambahkan, jika hendak menukarkan uang baru, ada baiknya untuk memisahkan transaksi penukaran dengan transaksi jasa
“Dia kan bekerja, dia berikan uang utuh, 1 juta ditukar 1 juta, selesai. Tinggal berkata ‘pak, uang jasanya dong, saya kan nuker’. Jadi selesai serah terima, baru ada transaksi lain,” jelasnya lagi.
Ia berpendapat, jika dalam transaksi penukaran, langsung ditambahkan biaya jasa, maka nilainya adalah riba.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!