religi

Beredar Video Makmum Sholat Ied Lupa Lakukan Takbir 7 kali pada Rokaat Pertama, Bagaimana Keabsahan Ibadahnya? Begini Pendapat Ulama

Senin, 31 Maret 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi - sholat ied lupa melakukan takbir sebanyak 7x di awal rokaat bagaimana keabsahan sholatnya? (Instagram/pertamina_ru6)

Namun, jika terjadi kesalahan, seperti lupa melakukan tujuh takbir di rakaat pertama sholat ied, maka makmum sebaiknya tetap mengikuti imam dan tidak perlu mengulang atau menambah takbir yang terlewat.

Baca Juga: Viral! Sekitar 10 Ribu Jamaah Sholat Tarawih Ramadhan di Salah Satu Masjid Wilayah Malang Buntut Ada Iming-Iming? Netizen: Mental Miskin

Hal ini karena takbir tambahan dalam sholat Idul Fitri bersifat sunnah, bukan rukun sholat. Oleh karena itu, jika terlewat, sholat tetap sah dan tidak perlu diulang.

"Perlu yang diketahui bahwa yang wajib dalam sholat ied adalah takbiratul ihram pada saat awal membuka sholat dan takbir setelah bangkit di rokaat kedua," kata Ustadz Abu Zubaer dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Beta Mengaji pada 23 Mei 2020 lalu.

"Adapun takbir-takbir setelah takbir di awal itu disebut takbir tambahan dan hukumnya tidak wajib," imbuhnya.

Pertanyaan ini juga muncul ketika seluruh umat muslim disarankan sholat ied di rumah saat saat pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Jamaah Memenuhi Shaf Hingga 200 Meter, 4 Fakta Video Viral dari Malang! Warga Berbondong-Bondong Sholat Tarawih Ramadhan 2025 di Masjid Ini, Ada Apa?

"Kalaupun takbir ini kemudian ditiadakan karena lupa misalnya karena kali pertama sholat ied di rumah ya tidak masalah, insya Allah sah sholatnya," ungkap Ustadz Abu Zubaer.

"Tetapi jika ingin sempurna sholatnya tentu kita menurut apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW," tuturnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ustad Ahmad Hilmi, Lc. M.H. yang menyatakan bahwa gerakan takbir 7 kali di awal rokaat dan 5 kali di rokaat kedua sholat ied adalah sunnah, dan tidak mengurangi keabsahan ibadah.

Baca Juga: Marak Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya: Jika di Dalam Serah Terimanya...

"Secara umum, takbir 7 kali di awal dan 5 kali di rokaat kedua itu sama sunnah hukumnya seperti bacaan iftitah dalam sholat atau bacaan taawudz saat membaca surat al-fatihah," ucap Ustadz Hilmi dalam kanal YouTube Mas Hilmi Ngaji Fiqih yang diunggah 23 Juni 2023 lalu.

"Jadi meskipun ditiadakan karena terlewat pun tidak apa-apa, dan masih sah sholatnya. Sama seperti dalam sholat wajib apabila tidak membaca doa iftitah pun tidak apa karena hukumnya sunnah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ustadz Hilmi menjelaskan jika sholat ied tak perlu diulang karena hukum sholat di Hari Raya Idul adalah sunnah, bukan seperti sholat fardhu 5 waktu yang hukumnya wajib.

Sementara itu, dalam tutorial yang dibagikan Ustadz Adi Hidayat dalam kanal YouTube miliknya pun menjelaskan bacaan di antara takbir.

Halaman:

Tags

Terkini