religi

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dengan Transfer atau QRIS, Apakah Sah? Habib Ja’far: Boleh tapi Harus...

Minggu, 16 Maret 2025 | 08:00 WIB
Habib Ja'far jelaskan hukum membayar zakat fitrah dengan cara transfer atau scan Qris (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - Perkembangan teknologi memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam melaksanakan ibadah.

Dengan teknologi yang ada, umat Islam bisa mengecek arah kiblat hingga jam sholat melalui aplikasi di ponsel pintar.

Begitu juga dengan zakat fitrah yang belakangan ramai dilakukan secara online.

Baca Juga: Kapan Waktu Bayar Zakat Fitrah 2025? Panduan Cara Membayar Zakat Lengkap dengan Bacaan Niat dan Artinya

Membayar zakat fitrah online biasanya dilakukan melalui metode transfer hingga memindai (scan) kode batang (barcode) atau yang lebih dikenal dengan nama Qris.

Bahkan sejumlah lembaga zakat di Indonesia sudah menyediakan layanan bayar zakat fitrah online yang memudahkan umat Islam untuk membayar zakat.

Namun demikian, bagaiamana sebenarnya hukum membayar zakat fitrah secara online dengan metode tranfer hingga scan Qris? Apakah tetap sah?

Baca Juga: Sering Tidak Punya Uang, Presiden Soekarno Lelang Peci Hitamnya untuk Zakat dan Orang Miskin di Makam Sunan Giri

Dalam sebuah kesempatan, Habib Ja’far Al Hadar mencoba menjelaskan mengenai hukum membayar zakat fitrah secara online.

Menurut ulama asal Bondowoso tersebut, secara umum membayar zakat dengan cara online, diperbolehkan.

Kendati demikian, umat Islam dihimbau untuk berhati-hati, terutama dalam pembayaran zakat fitrah.

Baca Juga: Habib Jafar Semakin Bersinar! Isi Acara Ramadhan Bareng 3 Artis Cantik, Netizen: Hati-hati Bib...

“Membayar zakat secara online itu boleh, tapi harus hati-hati, apalagi dalam konteks zakat fitrah,” tuturnya seperti dikutip dari kanal YouTube METRO TV.

Halaman:

Tags

Terkini