Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Sampai Keliru, Ini 5 Bacaan yang Wajib Ada dalam Sholat Menurut Buya Yahya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 9 Februari 2025 | 05:00 WIB
Ada 5 bacaan wajib dalam sholat yang jangan sampai ditinggalkan menurut penjelasan Buya Yahya. (albahjahcianjur.sch.id)
Ada 5 bacaan wajib dalam sholat yang jangan sampai ditinggalkan menurut penjelasan Buya Yahya. (albahjahcianjur.sch.id)

3. Membaca Tahiyat Akhir

Bacaan Tahiyat Akhir juga termasuk bagian wajib dalam sholat. Namun, yang dimaksud oleh Buya Yahya bukan tahiyat awal, melainkan yang dibaca pada duduk terakhir sebelum salam.

Dalam tahiyat akhir, minimal seseorang membaca hingga bagian:
"Asyhadu an laa ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah."

4. Sholawat atas Nabi Muhammad

Setelah membaca tahiyat akhir, bacaan wajib berikutnya adalah Sholawat atas Nabi Muhammad SAW. Kalimat minimal yang dibaca adalah:

"Allahummasholli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad."

Sholawat ini merupakan bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW dan menjadi bagian penting dalam rukun sholat.

5. Salam

Bacaan terakhir yang wajib dalam sholat adalah Salam, yang menjadi penutup sholat. Kalimatnya adalah:

"Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh."

Dengan membaca salam, maka seseorang telah menyelesaikan sholatnya secara sah dan kembali ke aktivitas duniawi.

Dari penjelasan Buya Yahya, ada 5 bacaan yang wajib dalam sholat, yaitu Takbiratul Ihram, Al-Fatihah, Tahiyat Akhir, Sholawat Nabi, dan Salam.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dan menghafal bacaan-bacaan ini agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT.

Sudahkah Anda membaca 5 bacaan tersebut dengan benar dalam sholat?***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X