Minggu, 19 Juli 2026

Bolehkah Ucapkan 'Happy New Year' dan Bagaimana Hukumnya Merayakan Tahun Baru Menurut Islam? Ini Saran Ulama Menyambut Pergantian Tahun

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB
Ilustrasi - merayakan tahun baru masehi menurut pandangan islam, bagaimana hukumnya? ( Pexels/Jeeshots)
Ilustrasi - merayakan tahun baru masehi menurut pandangan islam, bagaimana hukumnya? ( Pexels/Jeeshots)

 

SketsaNusantara.id - Tinggal menghitung hari, tak terasa waktu di tahun 2024 terus berlalu dan sebentar lagi akan memasuki tahun 2025.

Tahun baru selalu menjadi momen spesial yang dinantikan oleh banyak orang di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia.

Pergantian tahun biasanya dirayakan dengan berbagai aktivitas, seperti berkumpul bersama keluarga, bermain kembang api, atau menghadiri konser.

Baca Juga: 5 Spot Wisata Favorit di Pacitan untuk Liburan Tahun Baru 2025, Ada Seruling Laut dengan Bunyi Khas

Namun, bagi umat Muslim, muncul pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru, terutama perayaan tahun baru Masehi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan ajaran Islam.

Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini? Bolehkan umat islam merayakan tahun baru atau sekedar mengucapkan "Happy New Year"?

Dalam ajaran Islam, setiap tindakan harus selaras dengan nilai-nilai agama seperti tertulis dalam Al-Quran dan Hadist yang meneladani sikap Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 1 Juta Pahala untuk Amalan saat Malam Tahun Baru 2025: Bacalah Tepat pada Pesta Kembang Api 1 Januari

Merayakan tahun baru Masehi tidak memiliki dasar syariat dalam Islam, karena perayaan ini berasal dari kalender Gregorian atau sistem penanggalan Masehi yang tidak terkait dengan ajaran Islam.

Perayaan tahun baru saat ini juga masuk dalam kategori adat atau tradisi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan aspek ibadah. Meski begitu, tradisi menyambut tahun baru masih diperbolehkan dalam Islam.

Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU), hukum merayakan tahun baru menurut Islam adalah mubah (diperbolehkan) selama tidak melibatkan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat dan juga tidak dilakukan secara berlebihan.

Baca Juga: Ada Daya Tarik Tersembunyi, Liburan Tahun Baru 2025 Harus ke Sini! Hidden Gem di Coban Talun Kota Batu

Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama, seperti yang disampaikan oleh Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr dalam kitab "Fatawa Al-Azhar Juz X".

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X