Kamis, 4 Juni 2026

Ijazah Mbah Moen: Langsung Kaya Setelah 40 Hari Berturut-turut, 4 Amalan ini Datangkan Harta yang Halal

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 16 November 2024 | 05:00 WIB
Amalan khusus ijazah dari Mbah Moen untuk harta kekayaan halal. (NU.or.id)
Amalan khusus ijazah dari Mbah Moen untuk harta kekayaan halal. (NU.or.id)

SketsaNusantara.id - Siapa sih yang tidak ingin mendapatkan kekayaan? Apalagi jika kekayaan itu diperoleh secara halal.

Manusia bisa berbeda-beda dalam hal penafsiran seperti apa kekayaan yang diinginkan.

Namun, kita juga tidak menampik kenyataan bahwasanya untuk mencapai kebahagiaan di dunia, salah satunya adalah dari harta kekayaan.

Baca Juga: Sedikit-Sedikit Bilang Langsung Niru Kanjeng Nabi? Gus Baha Sampaikan Pesan dari Mbah Moen: Banyak yang Anti Wasilah

Yang penting adalah bagaimana harta kekayaan itu diperoleh dengan cara yang benar dan tepat.

Dengan kata lain, harta kekayaan itu harusnya halal alias tidak menimbulkan kerugian atau malapetaka bagi orang lain.

Almarhum Kyai Haji Maimoen Zubair atau Mbah Moen mewariskan 1 ijazah amalan yang bisa dipraktikkan agar kekayaan yang halal senantiasa mengikuti kita.

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen: Amalan yang Mengabulkan Segala Hajat dan Permohonan, Hanya Dibaca di Waktu Khusus

Kyai kharismatik ini memberikan 4 jenis bacaan dalam sebuah amalan yang bertujuan untuk mendatangkan harta yang halal.

Dikutip SketsaNusantara.id dari unggahan akun Instagram @juminah7345, amalan ini harus dilakukan selama 40 hari berturut-turut.

Selain itu, ada waktu khusus yang wajib diperhatikan untuk membaca amalan tersebut.

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen: Inilah 3 Amalan Paling Manjur untuk Menarik Rezeki, Telah Dibuktikan Banyak Santri dengan Keuntungan dari Segala Arah

Lalu, amalan bacaan seperti apa dan kapan harus dilakukan?

Menurut Mbah Moen, amalan tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @juminah7345

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X