Kamis, 4 Juni 2026

Ijazah Amalan KH Maimun Zubair Agar Doa Cepat Terkabul, Baca Ini Rutin 70 Kali dan 113 Kali di Waktu...

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:50 WIB
Amalan KH Maimun Zubair atau Mbah Moen. (x.com/@nahdlatululama)
Amalan KH Maimun Zubair atau Mbah Moen. (x.com/@nahdlatululama)

Dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @ngaji.nu pada 21 Agustus 2024, Mbah Moen ajarkan sebuah bacaan yang diamalkan sebanyak 70 kali dan 113 kali.

Baca Juga: Ingin Melipatgandakan Uang? Bener-Benar Magnet Rezeki, Terbongkar Cuma Pakai Amalan Ini Auto Sumringah

"Jika kamu lelah, berdoalah, jika doamu belum terkabul istighfarlah," kata Mbah Moen.

Istighfar merupakan kalimat permohonan ampun kepada Allah SWT, dengan jalan memperbanyak istighfar diharapkan bisa membuka penutup atau penghalang doa.

Bisa jadi dosa-dosa yang diperbuat menjadi penghalang di langit untuk menembuskan doa yang dipanjatkan.

Baca Juga: Bisa Jadi Pagar Santet? Amalan Ampuh Wejangan dari Kyai Uzairon Thoifur Abdillah, Cuma Pakai 8 Dzikir

Dengan memperbanyak istighfar kepada Allah diharapkan menjadi salah satu penyebab terkabulnya doa.

Bacaan amalan istighfar yang diijazahkan KH Maimun Zubair yaitu:

"Astaghfirullah innahu kana ghoffaroh."

Kalimat istighfat tersebut dibaca sebanyak 70 kali di waktu sore hari.

Baca Juga: Amalan Bertemu Nabi Khidir dari KH Husein Ilyas Mojokerto: Kisah Pertemuan di Tanah Suci Makkah, Bonus Bisa Gandengan Tangan

Selain itu, amalan istighfar Mbah Moen tersebut juga bisa dirutinkan saat malam hari dan dibaca 113 kali.

Fadhilah membaca istighfar tersebut kata Mbah Moen insyaallah akan mempercepat terkabulnya doa dan Allah SWT akan memberikan kelancaran rezeki.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: Instagram @ngaji.nu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X