Kamis, 4 Juni 2026

Amalan Dzikir saat Hutang Datang Bertubi-tubi, Segala Hutang Lunas dan Rampung Tanpa Tersisa, Baca Seusai Sholat...

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Senin, 19 Agustus 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi -Amalan ketika hutang datang bertubi-tubi. (Pexels.com/Ahsanjaya.)
Ilustrasi -Amalan ketika hutang datang bertubi-tubi. (Pexels.com/Ahsanjaya.)

 

SketsaNusantara.id - Hutang tidak dilarang, namun Islam menganjurkan untuk umatnya agar tidak berhutang.

Dikatakan bahwa hutang akan terus dibawa hingga jasad dikubur alias wafat. 

Maka dari itu jangan sampai wafat dalam keadaan membawa hutang.

Baca Juga: Amalan untuk Pengusaha agar Bisnisnya Dapat Berkembang Pesat, Jauh dari Kerugian dan Terus Untung

Seseorang yang berhutang, tentunya wajib untuk membayarnya atau wajib untuk melunasinya.

Namun, ketika telah banyak berhutang dan kesulitan untuk melunasinya, sebagai muslim mungkin waktunya untuk bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mendekatkan diri kepada Allah SWT ini menjadi satu-satunya harapan agar diberikan jalan ataupun pertolongan terkait segala masalah dunia termasuk hutang.

Baca Juga: Amalan agar Dagangan Laris dan Berkah, Diijazahkan langsung oleh Ustad Yai: Langsung Jadi Buronan Pembeli

Agar pertolongan dari Allah SWT cepat datang, seorang muslim dapat mengamalkan sebuah doa yang berkaitan erat dengan permasalahannya.

Jika tentang hutang, berikut SketsaNusantara.id bagikan amalan dzikir agar terbebas dari lilitan hutang yang dikutip Tiktok@lisanuttartil.

Baca Juga: Amalan agar Dagangan Jualan Laris dan Untung dari KH Rizki Zulqornain Al Batawi, Tulislah dari Ayat Ini...

Amalan dzikir ketika hutang datang bertubi-tubi dan ingin segera melunasinya ini wajib dibaca sebanyak 9 kali di waktu setelah sholat magrib dan subuh, berikut adalah doanya.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X