Minggu, 19 Juli 2026

Simak Baik-Baik! Inilah 5 Bentuk Larangan yang Harus Dilakukan Saat Melakukan Ibadah Qurban

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 21:45 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha (Freepik.com)
Ilustrasi Hewan Kurban saat Hari Raya Idul Adha (Freepik.com)

Walaupun demikian, tetap saja lebih utama bagi orang yang sudah berniat kurban untuk jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih hewan kurban.

Tetali jika sudah terlanjur memotongnya, maka itu tidak apa-apa. Kurbannya tetap sah dan tidak berdosa.

Baca Juga: Idul Adha Berniat jadi Shohibul Kurban? 7 Sunnah bagi Orang yang Berkurban, Tak Hanya Tunda Potong Kuku dan Rambut

3. Dilarang Menjual Daging atau Apapun dari Hewan Kurban 

Bagi orang yang berkurban, dia berhak mendapatkan sepertiga dari daging hewan yang dikurbankan.

Sekiranya bagi orang yang berkurban seekor lembu dengan berat 80 kg, maka dia berhak mendapatkan sekitar 26 kg daging kurban.

Daging kurban yang didapat itu tidak boleh dijual dengan alasan apapun. Begitu juga bagian lain dari hewan tersebut, seperti kulit, kaki, kepala, tanduk, dan lain sebagainya itu tidak boleh diperjualbelikan.

Tetapi, bagi orang yang tidak berkurban dan dia mendapatkan daging kurban, maka dia boleh menjual daging kurban hasil pemberian orang lain tersebut.

Baca Juga: 4 Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam di Hari Raya Idul Adha 2024, Penting Diketahui Agar Sah

4. Dilarang Memberi Upah Panitia dari Daging Hewan Kurban 

Penyembelih hewan dan panitia kurban boleh menerima upah dari pekerjaannya, asalkan upah itu tidak diambil dari bagian hewan kurban.

Menurut sebuah riwayat dimana Ali bin Abi Thalib bercerita bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk mengurusi unta-unta kurban milik sang Rasul.

Ketika itu, Ali mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya. Ali saat itu tidak memberi apapun dari hasil sembelihan kurban kepada si tukang jagal.

Rasulullah SAW bersabda, " Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."

Hadist tersebut dapat diambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari hasil sembelihan kurban.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Istana Ilmu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X