Minggu, 19 Juli 2026

Jangan Panik, Menangis Saat Puasa Tidak Selalu Membatalkan, Ini Penjelasan Fikih yang Sering Disalahpahami

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 1 Maret 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi. Apakah menangis dapat membatalkan puasa? (Pexels/NEOSiAM 2024+)
Ilustrasi. Apakah menangis dapat membatalkan puasa? (Pexels/NEOSiAM 2024+)

SketsaNusantara.id - Tangisan kerap hadir dalam situasi emosional yang tak terduga.

Kesedihan, haru, atau tekanan batin bisa membuat air mata mengalir deras. Dalam kondisi berpuasa, situasi ini sering menimbulkan pertanyaan di benak banyak orang.

Sebagian khawatir tangisan dapat membatalkan puasa. Ada pula yang merasa ragu untuk melanjutkan ibadahnya setelah menangis.

Baca Juga: Coba Menu Buka Puasa Sehat? Intip Resep Rolade Tahu ala Chef Devina Hermawan, Murah dan Ekonomis

Padahal, literatur fikih telah menjelaskan persoalan ini secara rinci dan cukup gamblang.

Dikutip dari nu.or.id, dalam berbagai kitab, menangis tidak disebut sebagai salah satu pembatal puasa. Ketentuan ini penting dipahami agar umat tidak terjebak pada kecemasan yang berlebihan saat menjalani ibadah di bulan Ramadan.

Kitab Matnu Abi Syuja’ menyebutkan sepuluh perkara yang membatalkan puasa. Daftar tersebut meliputi masuknya sesuatu ke rongga tubuh, pengobatan lewat qubul atau dubur, muntah disengaja, hubungan seksual, keluarnya mani, haid, nifas, gila, pingsan sepanjang hari, serta murtad. Menangis tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Main TikTok dan Instagram Seharian saat Puasa, Tidak Batal Tapi Bisa Merugi Besar? Ini Alasannya

Dalam kitab tersebut dijelaskan: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad.”

Penjelasan ini menegaskan bahwa tangisan bukan bagian dari faktor pembatal puasa. Dasarnya terletak pada posisi mata yang tidak termasuk rongga tubuh bagian dalam. Selain itu, tidak terdapat saluran dari mata menuju tenggorokan.

Penjelasan serupa dapat ditemukan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Imam an-Nawawi. Di dalamnya diterangkan bahwa mata tidak memiliki jalur langsung ke tenggorokan. Oleh karena itu, sesuatu yang masuk melalui mata tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Dalam kitab tersebut disebutkan: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.”

Dari keterangan ini, air mata yang keluar saat menangis tidak membatalkan puasa. Tangisan diposisikan sebagai reaksi emosional alami yang tidak berkaitan dengan masuknya benda ke dalam tubuh melalui jalur yang membatalkan.

Namun, hukum dapat berubah dalam kondisi tertentu. Jika air mata mengalir ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, lalu sengaja ditelan hingga melewati tenggorokan, maka puasa berpotensi batal. Situasi semacam ini sangat jarang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X