SketsaNusantara.id - Bulan Ramadhan kembali menjadi ujian ketahanan fisik dan mental bagi umat Islam. Di tengah cuaca terik dan rasa lapar, banyak orang mencari cara mengisi waktu agar puasa terasa ringan.
Fenomena ngabuburit dengan bermain game pun semakin marak. Tak sedikit yang menghabiskan waktu dari selepas Subuh hingga menjelang Maghrib hanya menatap layar ponsel.
Bagi sebagian anak muda, dunia virtual menjadi pelarian paling efektif. Sekali masuk permainan, waktu seolah melaju cepat hingga azan Maghrib terdengar.
Baca Juga: Rekomendasi Takjil Sehat untuk Bulan Ramadhan, Tetap Lezat untuk Berbuka Puasa
Namun, kebiasaan ini memunculkan pertanyaan penting di tengah masyarakat. Apakah bermain game berlebihan saat puasa diperbolehkan secara syariat.
Dikutip dari nu.or.id, secara fikih, bermain game tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Batalnya puasa berkaitan dengan tindakan jelas, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri.
Termasuk pula perbuatan yang merusak esensi puasa, seperti murtad melalui keyakinan dan ucapan yang nyata. Dengan demikian, puasa tetap sah meski seseorang bermain game.
Meski tidak membatalkan, aktivitas tersebut tetap memiliki batasan. Hukum bermain game saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur haram.
Selain itu, permainan tidak boleh melalaikan kewajiban, seperti salat dan ibadah wajib lainnya. Durasi bermain juga dianjurkan dilakukan secara wajar.
Ramadhan menjadi momentum pengendalian diri dan penguatan spiritual. Karena itu, aktivitas harian dianjurkan lebih banyak diisi dengan ibadah dan amal kebaikan.
Ulama besar Sayyid Abdullah Al-Haddad mengingatkan agar umat Islam tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia selama Ramadhan. Fokus utama diarahkan pada ibadah dan zikir.
وَمِنْ آدَابِهِ أَنْ لَا يُكْثِرَ التَّشَاغُلَ بِأُمُورِ الدُّنْيَا فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بَلْ يَتَفَرَّغُ عَنْهَا لِعِبَادَةِ اللَّهِ وَذِكْرِهِ مَا أَمْكَنَهُ وَلَا يَدْخُلُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَشْغَالِ الدُّنْيَا إِلَّا إِنْ كَانَ ضَرُورِيًّا فِي حَقِّهِ أَوْ حَقِّ مَنْ يُلْزِمُهُ الْقِيَامُ بِهِ مِنَ الْعِيَالِ وَنَحْوِهِ، وَذَٰلِكَ لِأَنَّ شَهْرَ رَمَضَانَ فِي الشُّهُورِ بِمَنْزِلَةِ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فِي الْأَيَّامِ فَيَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَجْعَلَ يَوْمَ جُمُعَتِهِ وَشَهْرَهُ هَذَا لِآخِرَتِهِ خُصُوصًا
Artinya, “Di antara adab yang dianjurkan adalah tidak terlalu sibuk dengan urusan dunia di bulan Ramadhan, tetapi sebaiknya mengosongkan diri untuk beribadah kepada Allah dan banyak mengingat-Nya sebisa mungkin. Janganlah terlibat dalam pekerjaan duniawi kecuali jika itu benar-benar diperlukan bagi dirinya sendiri atau bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya.”
Artikel Terkait
Jangan Asal Nyemplung! Ini Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Dalil dan Pendapat Ulama
Sering Mandi saat Puasa, Bolehkah dan Apakah Berpahala? Ini Penjelasan Lengkap Ulama agar Puasa Tetap Sah dan Aman
Bolehkah Menyikat Gigi Siang Hari Saat Puasa? Inilah Jawaban Buya Yahya
5 Poster Tema Ramadhan 1447 Hijriah Cocok untuk Jadwal Aktivitas Selama Puasa, Edit dan Download Gratis
Gus Miftah Kembali Berdakwah di Klub Malam, Gelar Tausiah dan Buka Puasa Bersama Pekerja 1001 Hotel Jakarta