SketsaNusantara.id - Media sosial menjadi bagian dari keseharian masyarakat modern.
Setiap momen kerap diabadikan dan dibagikan, termasuk saat menikmati makanan dan minuman. Namun, kebiasaan ini memunculkan persoalan khusus ketika bulan Ramadhan tiba.
Unggahan foto atau video makanan sering muncul di lini masa khususnya Instagram. Tidak sedikit yang membagikannya sekadar iseng atau bercanda.
Di tengah suasana puasa, konten semacam ini memantik pertanyaan tentang hukum dan dampaknya.
Bagi sebagian orang, melihat makanan saat puasa bisa menggoda. Keinginan berbuka lebih cepat sering muncul tanpa disadari. Dari sinilah pembahasan hukum unggahan makanan di media sosial menjadi relevan.
Dikutip dari nu.or.id, setiap perbuatan sangat bergantung pada niat dan tujuan. Jika seseorang mengunggah foto makanan dengan maksud menggoda orang yang berpuasa, maka perbuatan tersebut dilarang. Larangan ini berlaku karena dapat memicu syahwat dan melemahkan ketahanan puasa.
Jika unggahan tersebut berpotensi menyebabkan orang lain membatalkan puasanya, maka pengunggah ikut menanggung dosa. Tanggung jawab ini muncul karena perbuatannya menjadi sebab terjadinya pelanggaran ibadah.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR Muslim no. 1017).
Hadis ini menegaskan bahwa dampak sebuah tindakan tidak berhenti pada pelaku. Setiap orang yang terpengaruh turut menjadi bagian dari rangkaian akibatnya. Karena itu, kehati-hatian dalam berperilaku di ruang digital menjadi sangat penting.
Bulan Ramadhan identik dengan pengendalian diri dan peningkatan kualitas ibadah. Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk menyebarkan pesan yang menenangkan dan membangun semangat kebaikan. Konten yang memancing hawa nafsu justru berlawanan dengan nilai tersebut.
Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR Tirmidzi). Pesan ini mengajak umat Islam menahan diri dari aktivitas yang tidak membawa manfaat.
Mengunggah foto makanan kepada orang yang sedang berpuasa, terutama dengan tujuan bercanda, termasuk perbuatan yang tidak memberi faedah. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut berpotensi merugikan orang lain.
Artikel Terkait
Apakah Donor Darah Membatalkan Puasa saat Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Jarang Dibahas
Menelan Air Hujan ketika Puasa Ramadhan, Apakah Batal? Ini Rincian Hukum dari Kitab Klasik yang Perlu Diketahui
Menggunakan Obat Tetes Mata ketika Puasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Ulama
Apakah Marah-Marah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Dampaknya pada Pahala Ibadah Ramadhan
10 Twibbon Tema Ramadhan 1447 Hijriah, Sambutan Istimewa untuk Bulan Puasa, Cocok Bagikan ke Status Media Sosial