Minggu, 19 Juli 2026

Ketika Tugas dan Ibadah Beririsan, Bolehkah Pekerja Shift Malam Tidak Melaksanakan Sholat Tarawih Berjamaah?

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Februari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi seseorang melakukan ibadah sholat tarawih. (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi seseorang melakukan ibadah sholat tarawih. (Freepik/rawpixel.com)

SketsaNusantara.id - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, diskursus seputar pelaksanaan ibadah kembali mengemuka di tengah masyarakat.

Salah satu topik yang kerap menjadi perbincangan adalah persoalan sholat Tarawih, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu akibat tuntutan pekerjaan, terutama pekerja shift malam.

Isu ini disorot secara komprehensif melalui sebuah unggahan akun X @direktoridosen, yang mengajak publik memahami persoalan tersebut secara proporsional dan berlandaskan kaidah fikih.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Setiap Malam atau Sekali Sebulan? Cek Ketentuan Niat Menurut 4 Mazhab, Cermati Agar tak Salah

Unggahan tersebut menegaskan bahwa pola kerja masyarakat urban dan industri-bisnis modern menciptakan banyak profesi dengan tingkat urgensi tinggi, sehingga sering kali tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat Tarawih berjamaah.

Kelompok pertama yang disebut paling terdampak adalah tenaga medis, seperti dokter, perawat, serta staf rumah sakit yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD). Mereka dituntut untuk selalu siaga demi menyelamatkan nyawa manusia.

Dalam konteks fikih Islam, tugas tersebut termasuk ke dalam prinsip menjaga jiwa atau hifdzun nafs, salah satu tujuan utama syariat.

Baca Juga: Benarkah Tidur Orang Puasa Disebut Ibadah? Inilah Hadis-Hadis Lemah yang Masih Dipercaya Banyak Masyarakat Muslim

Artinya, upaya menyelamatkan nyawa memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam hierarki hukum Islam.

Oleh karena itu, ketidakhadiran tenaga medis dalam sholat Tarawih berjamaah bukanlah bentuk pengabaian ibadah, melainkan konsekuensi dari pelaksanaan kewajiban yang lebih utama.

Selain tenaga medis, unggahan tersebut juga menyoroti kelompok masyarakat rentan secara ekonomi, seperti pedagang sate, pedagang martabak, pengemudi ojek daring, serta pekerja informal lainnya.

Baca Juga: Inilah Penjelasan Buya Yahya untuk Menyambut Malam Nisfu Syaban 2026, Amalan Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Mereka tetap harus bekerja pada malam hari agar dapat memenuhi kebutuhan dasar selama Ramadhan. Disebutkan bahwa mereka harus tetap berdagang agar punya modal untuk sahur dan berbuka selama Ramadhan.

Dalam Islam, mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga memiliki hukum wajib. Hal ini ditegaskan dalam kaidah fikih yang menyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara perkara wajib dan sunah, maka yang wajib harus didahulukan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X