SketsaNusantara.id - Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, diskursus seputar pelaksanaan ibadah kembali mengemuka di tengah masyarakat.
Salah satu topik yang kerap menjadi perbincangan adalah persoalan sholat Tarawih, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu akibat tuntutan pekerjaan, terutama pekerja shift malam.
Isu ini disorot secara komprehensif melalui sebuah unggahan akun X @direktoridosen, yang mengajak publik memahami persoalan tersebut secara proporsional dan berlandaskan kaidah fikih.
Unggahan tersebut menegaskan bahwa pola kerja masyarakat urban dan industri-bisnis modern menciptakan banyak profesi dengan tingkat urgensi tinggi, sehingga sering kali tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat Tarawih berjamaah.
Kelompok pertama yang disebut paling terdampak adalah tenaga medis, seperti dokter, perawat, serta staf rumah sakit yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD). Mereka dituntut untuk selalu siaga demi menyelamatkan nyawa manusia.
Dalam konteks fikih Islam, tugas tersebut termasuk ke dalam prinsip menjaga jiwa atau hifdzun nafs, salah satu tujuan utama syariat.
Artinya, upaya menyelamatkan nyawa memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam hierarki hukum Islam.
Oleh karena itu, ketidakhadiran tenaga medis dalam sholat Tarawih berjamaah bukanlah bentuk pengabaian ibadah, melainkan konsekuensi dari pelaksanaan kewajiban yang lebih utama.
Selain tenaga medis, unggahan tersebut juga menyoroti kelompok masyarakat rentan secara ekonomi, seperti pedagang sate, pedagang martabak, pengemudi ojek daring, serta pekerja informal lainnya.
Mereka tetap harus bekerja pada malam hari agar dapat memenuhi kebutuhan dasar selama Ramadhan. Disebutkan bahwa mereka harus tetap berdagang agar punya modal untuk sahur dan berbuka selama Ramadhan.
Dalam Islam, mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga memiliki hukum wajib. Hal ini ditegaskan dalam kaidah fikih yang menyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara perkara wajib dan sunah, maka yang wajib harus didahulukan.
Artikel Terkait
Bolehkah Jadi Affiliator Menurut Hukum Islam? Ini Penjelasan Lengkap soal Akad, Komisi, Produk Halal, dan Cara Promosi
Apa Hukum Puasa Ramadhan bagi Perempuan Hamil? Ternyata Tidak Selalu Wajib dan Belum Tentu Boleh Ditinggalkan, Ini Penjelasan Ulama
Link Download Bacaan Bilal Tarawih 23 Rakaat dan Witir di Masjid NU Lengkap Arab Latin Selama Ramadhan 2026
Ijazah Abah Guru Sekumpul Dibaca 100 Kali Setiap Hari, Ini Amalan Al-Fatihah dari Imam Al Ghazali yang Diamalkan Para Waliyullah
Unggah Video Permintaan Maaf di Instagram, Denada Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandungnya