Kamis, 4 Juni 2026

Apakah Anak Kecil yang Berpuasa Mendapat Pahala? Penjelasan Ulama ini Menjawab Keraguan Banyak Orang Tua

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi. Apakah anak kecil yang berpuasa Ramadhan mendapatkan pahala? (Pexels/Noor Aldin Alwan)
Ilustrasi. Apakah anak kecil yang berpuasa Ramadhan mendapatkan pahala? (Pexels/Noor Aldin Alwan)

SketsaNusantara.id - Pertanyaan tentang puasa anak kecil kerap muncul setiap Ramadhan. Banyak orang tua ingin tahu apakah ibadah itu bernilai pahala.

Di tengah semangat melatih anak berpuasa, muncul kebingungan soal kedudukan amal tersebut. Apalagi anak belum baligh secara syariat.

Penjelasan ulama memberikan gambaran jelas tentang pahala puasa anak kecil.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Niat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan dan Maknanya yang Sangat Besar Bagi Umat Islam

Dalam literatur keislaman, anak kecil yang belum baligh memang belum diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan. Kewajiban syariat belum melekat pada dirinya.

Namun, hal itu tidak berarti puasa anak kecil menjadi sia-sia. Para ulama menjelaskan posisi amal anak dalam catatan pahala.

Dikutip SketsaNusantara.id dari NU.or.id, Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad menjelaskan persoalan ini dalam kitab Sabilul Idzkar. Ia menerangkan bahwa amal anak sebelum baligh tetap bernilai.

Baca Juga: Inspirasi 10 Ide Kudapan Enak dan Lezat untuk Berbuka Puasa di Ramadhan 2026, Bikin Puasa Makin Semangat

“Amal kebaikan yang dilakukan oleh anak kecil sebelum baligh akan dicatat dalam buku amalan orang tuanya yang Islam. Bila keduanya mendidiknya dan merawatnya dengan baik, maka ada harapan dari karunia Allah Allah tidak akan menghalangi keduanya mendapatkan pahala amal saleh anaknya setelah ia dewasa, bahkan mendapatkan pahala yang sama seperti pahalanya.”

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa pahala puasa anak kecil tidak hilang. Catatan amal itu berpindah kepada orang tua.

Ketentuan ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab pendidikan. Orang tua memegang peran utama dalam membiasakan ibadah.

Karena itu, anak yang belum baligh tidak dibebani kewajiban puasa. Meski demikian, orang tua tetap diperintahkan melatih anak sejak dini.

Dalam fikih, anak dianjurkan diperintah berpuasa ketika berusia tujuh tahun. Anjuran ini bersifat pendidikan, bukan kewajiban syariat.

Ketika anak sudah mencapai tahap tamyiz, puasanya dinilai sah. Tamyiz berarti anak mampu mengurus kebutuhan dasarnya sendiri.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X