Kehilangan ini bisa terjadi secara mendadak ketika bencana merusak rumah, usaha, atau sarana kerja. Dalam konteks Indonesia, kondisi tersebut mudah ditemukan pada para penyintas gempa, banjir, kebakaran, dan bencana alam lain.
Korban bencana tidak hanya kehilangan tempat tinggal. Mereka juga kehilangan pendapatan, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan rasa aman.
Banyak di antara mereka yang sebelumnya hidup stabil, lalu dalam satu hari berada di posisi yang sangat rapuh. Situasi itu membuat mereka masuk dalam ruang kemiskinan yang dijelaskan ulama klasik, sehingga berhak menerima zakat.
Penyaluran zakat bagi korban bencana bukan sekadar tindakan sosial tambahan. Ia merupakan bagian langsung dari ketentuan syariah. Mereka yang kehilangan harta karena bencana masuk dalam kategori fakir sebagaimana dijelaskan pada ayat tersebut.
Bentuk dukungannya dapat berupa bantuan kebutuhan dasar, modal pemulihan ekonomi, hingga program pemberdayaan.
Dalam negara yang hampir setiap bulan berhadapan dengan bencana, penegasan ini memberi arah penting.
Ketentuan zakat tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan agama kepada mereka yang harus memulai hidup dari kondisi paling awal.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Klarifikasi Setelah Netizen Semprot Jualannya yang Berkedok Donasi untuk Korban Banjir Sumatra
Satir! Zainal Arifin Mochtar Soroti Aksi Zulhas Panggul Beras untuk Korban Banjir Sumatera yang 'Mirip' dengan Sahabat Nabi, Disindir Cuma Pencitraan
Kabar Bahagia! Putra Ketiga Habib Usman bin Yahya dan Kartika Putri Lahir, Unggahan Momen Romantis dan Pesan Haru Banjir Doa
Dalam Sehari Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Solidaritas Ferry Irwandi untuk Korban Banjir Sumatera Pecahkan Rekor Donasi
Bahlil Lahadalia Pantau Bencana Alam Banjir di Sumatra Naik Helikopter Malah Panen Hujatan, Netizen: Ini Semua Gegara Anda!