Minggu, 19 Juli 2026

Wajib Baca! Inilah Alasan Mengapa Korban Bencana Termasuk Penerima Zakat, Begini Penjelasan Al Quran

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 4 Desember 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi, hukum memberikan zakat kepada korban bencana. (Pexels/Long Bà Mùi )
Ilustrasi, hukum memberikan zakat kepada korban bencana. (Pexels/Long Bà Mùi )

Kehilangan ini bisa terjadi secara mendadak ketika bencana merusak rumah, usaha, atau sarana kerja. Dalam konteks Indonesia, kondisi tersebut mudah ditemukan pada para penyintas gempa, banjir, kebakaran, dan bencana alam lain.

Korban bencana tidak hanya kehilangan tempat tinggal. Mereka juga kehilangan pendapatan, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan rasa aman.

Banyak di antara mereka yang sebelumnya hidup stabil, lalu dalam satu hari berada di posisi yang sangat rapuh. Situasi itu membuat mereka masuk dalam ruang kemiskinan yang dijelaskan ulama klasik, sehingga berhak menerima zakat.

Penyaluran zakat bagi korban bencana bukan sekadar tindakan sosial tambahan. Ia merupakan bagian langsung dari ketentuan syariah. Mereka yang kehilangan harta karena bencana masuk dalam kategori fakir sebagaimana dijelaskan pada ayat tersebut.

Bentuk dukungannya dapat berupa bantuan kebutuhan dasar, modal pemulihan ekonomi, hingga program pemberdayaan.

Dalam negara yang hampir setiap bulan berhadapan dengan bencana, penegasan ini memberi arah penting.

Ketentuan zakat tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga menunjukkan keberpihakan agama kepada mereka yang harus memulai hidup dari kondisi paling awal.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X