Minggu, 19 Juli 2026

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Hanya Boleh Diberikan untuk Umat Muslim Saja?

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Jumat, 21 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ilustrasi 8 golongan orang atau asnaf yang berhak menerima zakat fitrah. (Pixabay.com/MOHD SYAHIDEEN OSMAN)
Ilustrasi 8 golongan orang atau asnaf yang berhak menerima zakat fitrah. (Pixabay.com/MOHD SYAHIDEEN OSMAN)

Ada 8 asnaf atau golongan orang yang berhak memperoleh zakat fitrah, seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman baznas.go.id.

Baca Juga: Kapan Bayar Zakat Fitrah 2025? 4 Pembagian Waktu untuk Membayar Zakat, Ternyata yang Paling Utama saat...

1) Fakir

Fakir adalah orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.

2) Miskin

Miskin merupakan orang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3) Riqab

Pengertian Riqab adalah sebutan dari budak atau hamba sahaya.

Baca Juga: Bolehkah Orang Tua Membayar Zakat Fitrah untuk Anak yang Sudah Bekerja? Buya Yahya: Tetap Boleh, Tapi...

4) Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

5) Mualaf

Pengertian mualaf adalah orang yang baru saja memeluk keyakinan Islam.

6) Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah atau membela agama Islam.

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: baznas.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X