Minggu, 19 Juli 2026

Kultum Ramadhan 2025: Ada yang Tetap Kerja di Hari Raya? Inilah THR, Cuti, dan Kewajiban Perusahaan Menurut Prinsip Keadilan dalam Islam

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi, kultum Ramadhan 2025 tentang THR. (Pexels/Photo By: Kaboompics.com)
Ilustrasi, kultum Ramadhan 2025 tentang THR. (Pexels/Photo By: Kaboompics.com)

Hak karyawan di Hari Raya bukan sekadar aturan hukum, tetapi juga ajaran Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan sosial. THR, cuti Lebaran, dan kesejahteraan pekerja harus dipenuhi agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja tetap harmonis.

Sebagai umat Muslim, baik sebagai pekerja maupun pemberi kerja, kita diajarkan untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Dengan memenuhi hak karyawan, perusahaan tidak hanya menjalankan tanggung jawab hukumnya tetapi juga mendapat keberkahan dalam usaha mereka.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X