Kamis, 4 Juni 2026

Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 2 Maret 2025 | 03:00 WIB
Ilustrasi, penjelasan ulama tentang hukum wudhu yang tidak mengenakan baju serta celana. (Pexels/Christa Grover)
Ilustrasi, penjelasan ulama tentang hukum wudhu yang tidak mengenakan baju serta celana. (Pexels/Christa Grover)

SketsaNusantara.id - Wudhu merupakan bagian penting dari ibadah bagi umat Islam.

Wudhu juga menjadi syarat sah sholat yang harus dipenuhi sebelum menghadap Allah.

Namun, bagaimana jika seseorang berwudhu dalam keadaan tanpa busana? Apakah tetap sah atau justru dianggap tidak sesuai dengan tuntunan syariat?

Baca Juga: Bolehkah Bayar Hutang Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban? Ustadz Abdul Somad: Bagi yang Mau Mengqadha...

Isu ini mungkin jarang dibahas, tetapi pertanyaannya cukup menarik. Sebagian orang mungkin pernah mengalami kondisi di mana mereka harus berwudhu usai mandi, dalam keadaan telanjang.

Lalu, apakah ada aturan khusus yang mengatur hal tersebut?

Dua ulama populer di Indonesia, Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad (UAS), pernah memberikan penjelasan terkait hal ini. Keduanya sepakat bahwa wudhu tanpa pakaian tetap sah, tetapi ada hal lain yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: 8 Amalan Malam Nisfu Sya’ban 2025, Ustadz Abdul Somad: Perbanyak Sholat tanpa Menetapkan Jumlah Rakaat

Pandangan Buya Yahya: Sah Tapi Makruh

Dilansir SketsaNusantara.id dari video kanal YouTube Al Bahjah TV pada tahun 2022, Buya Yahya menjelaskan bahwa wudhu tanpa pakaian tidak membatalkan kesahihannya. Secara hukum fiqih, selama tata cara wudhu dilakukan dengan benar, maka wudhunya tetap sah.

Namun, Buya Yahya menambahkan bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang dianggap makruh.

Penyebabnya adalah kekhawatiran seseorang akan menyentuh bagian tubuh yang dapat membatalkan wudhu.

Baca Juga: Malam Ini! Amalan Malam Nisfu Sya'ban pada 13 Februari 2025, Ustadz Abdul Somad Anjurkan Baca Yasin saat...

"Berwudhu dalam kondisi telanjang bulat adalah sah, hanya saja makruh. Kenapa makruh? Khawatir akan menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nantinya akan membuat Anda ragu-ragu saat sholat," ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Youtube Al Bahjah TV, YouTube Irema Media

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X