news

Jabatan Sekretaris Daerah Kosong, DPRD Minta Pemkab Jember Segera Koordinasi dengan Bupati Terpilih

Senin, 17 Februari 2025 | 16:51 WIB
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim saat dikonfirmasi. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Kekosongan terjadi di kursi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember sejak pekan lalu.

Maka, DPRD Jember meminta agar segera mempersiapkan mekanisme perpanjangan atau pergantiannya serta berkoordinasi dengan bupati terpilih Muhammad Fawait.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, sudah mendapatkan informasi masa jabatan Sekda yang telah habis secara informal.

Baca Juga: Kronologi Kesurupan Massal di SMPN 4 Jember! 32 Siswa Kejang dan Berteriak Usai Upacara, Sekolah Terpaksa Diliburkan

"Karena saat ini masuk dalam masa transisi, sehingga perlu langkah dari Pemkab Jember terkait posisi Sekda yang kosong ini," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 17 Februari 2025.

Halim menyampaikan, saat ini Pemkab Jember sebenarnya sudah mengajukan nama pengganti Sekda yang lama kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Namun, Pemprov Jatim informasinya masih menunggu usulan dari bupati tepilih, karena saat ini masa transisi dan masa jabatan bupati lama tinggal 4 hari saja," jelasnya.

Baca Juga: Pansus Non ASN Terbentuk, DPRD Jember Segera Cari Akar Permasalahan Ribuan Tenaga Honorer yang Dirumahkan

Dengan adanya kekosongan posisi Sekda ini menurutnya, diharapkan bupati terpilih segera menunjuk pejabat yang akan mengisi posisi tersebut.

"Sehingga legitimasi penunjukannya jelas siapa yang dipilih oleh bupati terpilih, apakah tetap atau orang lain," imbuhnya.

Selain itu, Politisi Gerindra ini pun menegaskan agar pelayanan publik di masyarakat bisa tetap berjalan seperti biasa, meskipun adanya kekosongan posisi Sekda.

Baca Juga: Sampah Menumpuk di Sejumlah Wilayah di Jember, GP Ansor Gelar Kerja Bakti di 31 Kecamatan

"Memang ada kekosongan posisi selama 4 hari, tetapi kami berharap pelayanan publik kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak terganggu," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pengangkatan pejabat eselon II harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Tags

Terkini