Seperti yang diketahui, Hotman Paris Hutapea pernah meminta Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi untuk mencabut BAS advokat milik Firdaus Oiwobo.
Permintaan tersebut disampaikan Hotman Paris lewat unggahan Instagramnya @hotmanparisofficial pada Senin, 10 Februari 2025.
“Karena di sini menyangkut juga penghinaan terhadap pengadilan dan hakim, kami mohon kepada Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi agar BAS sebagai advokat juga dibatalkan,” ujar Hotman dalam video tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Profesor Yanto dalam konferensi pers menyatakan pemberhentian seorang pengacara merupakan hak dari organisasi advokat yang bersangkutan.
“Yang berhak memberhentikan itu kan organisasi induknya ya,” jawab Yanto saat ditanya wartawan mengenai pencabutan BAS Firdaus Oiwobo.
“Kalau dia Peradi, Peradinya, Kalau KAI, ya KAI-nya, seperti itu,” imbuh Yanto.
Hakim Agung Kamar Pidana MA ini juga menambahkan, untuk proses hukum ditangani oleh penegak hukum sementara proses etik dilakukan oleh organisasi advokat terkait.
“Kalau proses hukum, ya kita nanti penegak hukum ya, kalau etik, nanti organisasi advokatnya,” pungkasnya seperti dikutip dari kanal YouTube Humas Mahkamah Agung.
Firdaus Oiwobo sendiri sudah dipecat dari organisasi advokat yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sejak Minggu, 9 Februari 2025.
Namun tak berselang lama, ia mengaku telah menjadi anggota organisasi advokat Feradi WPI hingga diberikan jabatan sebagai Ketua Feradi DPD Provinsi Banten.
“Firdaus Oiwobo menerima organisasi advokat Feradi sebagai organisasi barunya,” tulisnya dalam unggahan akun Instagram @m.firdausoiwobo_sh tanggal 10 Februari 2025.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!