Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Pernyataan MA, Firdaus Oiwobo Sindir Hotman Paris Soal Pencabutan Berkas Acara Sumpah Advokat: Bagaimana Pelajaran Hukumnya?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Februari 2025 | 13:52 WIB
Firdaus Oiwobo sindir Hotman Paris soal pencabuta Berita Acara Sumpah advokat miliknya (Instagram @m.firdausoiwobo_sh)
Firdaus Oiwobo sindir Hotman Paris soal pencabuta Berita Acara Sumpah advokat miliknya (Instagram @m.firdausoiwobo_sh)

 

SketsaNusantara.id - Pengacara Firdaus Oiwobo memberikan tanggapan terkait pernyataan Mahkamah Agung atas pencabutan Berkas Acara Sumpah (BAS) advokat miliknya.

Melalui unggahan Instagramnya pada Selasa, 11 Februari 2025, Firdaus Oiwobo mengungkapkan, berdasarkan pernyataan MA pada Senin, 10 Februari 2025, BAS advokat miliknya tak bisa dicabut.

“Apa yang diajukan oleh pengacara internasional untuk mencabut Berita Acara Sumpah saya, itu tidak bisa,” ujarnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari Instagram @m.firdausoiwobo_sh.

Baca Juga: Khayalan Tingkat Tinggi? Firdaus Oiwobo Sambangi Mahkamah Agung, Mengaku Latihan Jadi Ketua MA: Persiapan Mecatin Hakim

Pengacara bernama lengkap Muhammad Firdaus Oiwobo mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Mahkamah Agung.

“Ini penjelasan dari Mahkamah Agung dan memang tidak bisa ya, menurut konstruksi hukum ya, ini menurut hukum Tata Negara,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan pencabutan sumpah yang dilegalkan negara, tidak bisa dicabut sembarangan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Soal Aksi Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo di Sidang PN Jakarta Utara: Laporkan ke Penegak Hukum!

Bahkan, pengacara yang terlibat kasus hingga harus dibui, masih bisa menjadi pengacara.

"Banyak pengacara yang sudah dipenjara saja karena kasus-kasus mencuri uang negara dan lain, masih bisa jadi pengacara,” tuturnya.

Firdaus Oiwobo pun mempertanyakan pengetahuan hukum Hotman Paris.

“Bagaimana itu pelajaran hukumnya si pengacara internasional?” tanyanya.

Baca Juga: Razman Nasution-Firdaus Oiwobo Ngamuk di Ruang Sidang, Ikatan Hakim Indonesia Minta Keduanya Diproses Hukum

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @m.firdausoiwobo_sh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X