“Boleh dong kita berkoordinasi, panggil kita, periksa secara fair,” imbuhnya lagi.
Razman juga menilai, Mahkamah Agung bisa memerintahkan badan pengawas untuk memanggil pihaknya.
“Perintahkan badan pengawas untuk panggil kami. Badan Peradilan Umum, ada KY atau dengar pendapat di DPR,” tambahnya lagi.
Meski Mahkamah Agung telah menyatakan sikapnya, Razman mengaku pihaknya tetap akan mengajukan permintaan penggantian majelis hakim dalam kasusnya.
“Kami tetap berpendirian agar hakim diganti dan anggota majelis juga diganti,” pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!