"Kami akan mengundang dan bersosialisasi kepada pemilik kendaraan, khususnya kelompok masyarakat yang telah mengirim surat kepada kami untuk memberikan pemahaman itu," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Teguh B. Hartono menyampaikan bahwa dalam kondisi jalan ini perlu dilihat dari konstruksi awalnya.
“Karena konstruksinya perlu dilihat terlebih dahulu, bahwa di sepanjang jalur Rambipuji-Puger ini masuk dalam kelas III,” ungkapnya.
Teguh menjelaskan, bisa dilakukan kenaikan kelas jalan tetapi nantinya akan mempengaruhi kemampuan MST yang juga bertambah.
“Kondisi saat ini di jalur tersebut memiliki lebar 8 meter dan kemampuan daya dukungnya masih di bawah 8 ton,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pelarangan operasional truk bermuatan di Jember.
“Prinsipsinya tetap kendaraan bisa melintas, adalkan panjang dan ketentuan sesuai MST ini bisa dipatuhi. Secara prinsip kita tidak membatasi, dan tidak ada larangan,” tegasnya.
“Hanya saja, kami memghimbau untuk bisa melihat berbagai aspek lainnya, yang menjadi daya dukung jalur tersebut,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini