Komplain publik terhadap aksi tan terpuji yang dilakukan oleh Firdaus dinilai mencederai organisasi dan dianggap lakukan aksi tak profesional yang dilakukan oleh advokat saat alani profesinya.
Menurut mereka apa yang telah dilakukan oleh Firdaus Oiwobo merupakan tindakan yang mencederai marwah seorang advokat serta telah melanggar kode etika seorang pengacara yang profesional.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini