Menteri ATR BPN periode 2024-2029 ini juga menegaskan, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah.
“Apakah nambah? Potensinya bisa nambah, karena kitta baru kerja praktis baru 4 hari,” ungkap Nusron.
Setelah pembatalan ke-50 sertifikat tersebut, Nusron juga menambahkan, pihaknya telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.
Salah satunya yaitu pemberian sanksi kepada para pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kita memberikan sanski berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat.t
Setidaknya ada 6 pegawai yang akan dikenai sanski dan 2 lainnya diberikan sanksi berat.
“8 Orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektoran dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya,” ungkap Nusron lagi.
Kendati demikian, Nusron menegaskan pihaknya tidak bisa membeberkan nama-nama dari oknum pegawai tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!