“Vonis MK No. 3/PPU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusaha perairan pesisir untuk swasta atau pun perorangan,” tulisnya lagi.
Mahfud MD juga menilai, kasus pemagaran laut ini berbeda dengan reklamasi.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Pagar Laut, Tawa Renyah Jokowi Santai Saat Berikan Tanggapan: Cek Investigasi
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat menyinggung kementrian yang terlibat dalam pembuatan izin HGB laut.
Ia berpendapat, yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku serta peserta yang ada niat.
Mahfud bahkan meminta para menteri yang merasa tidak terlibat untuk membongkar praktik tersebut.
“Jadi kalau merasa tak terlibat, ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahannya yang langsung berkolusi,” tulisnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!