“Vonis MK No. 3/PPU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusaha perairan pesisir untuk swasta atau pun perorangan,” tulisnya lagi.
Mahfud MD juga menilai, kasus pemagaran laut ini berbeda dengan reklamasi.
Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Pagar Laut, Tawa Renyah Jokowi Santai Saat Berikan Tanggapan: Cek Investigasi
Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat menyinggung kementrian yang terlibat dalam pembuatan izin HGB laut.
Ia berpendapat, yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku serta peserta yang ada niat.
Mahfud bahkan meminta para menteri yang merasa tidak terlibat untuk membongkar praktik tersebut.
“Jadi kalau merasa tak terlibat, ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahannya yang langsung berkolusi,” tulisnya lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Pemilik Mobil RI 36 Masih Misteri, Mahfud MD Iseng Tanya AI! Jawabannya Bikin Kaget, Endingnya Malah Klarifikasi
Mahfud MD Soroti Pemakai Mobil RI 36 yang Masih Jadi Misteri Usai Atraksi Patwal Viral di Medsos: Kenapa Suka Bikin Masyarakat Bingung?
Sindir Raffi Ahmad soal Mobil RI 36, Mahfud MD: Negara kok Jadi Kampungan
Kabar Duka! Ibunda Mahfud MD Meninggal Dunia pada Usia 94 Tahun, Pakar Hukum Tata Negara Sampaikan Pesan Menyentuh Mengenang Siti Khadijah
Apa Penyebab Utama Abang Siomay Racing Meninggal Dunia? Pihak Medis dan Keluarga Beberkan Hal Ini...
Ironis! Otoritas Maritim Malaysia Tembak Pekerja Migran Indonesia Jelang Kedatangan Prabowo Subianto, Migrant Care Ungkap Duduk Perkaranya
Fantastis! Tarif Masuk Wisata Curug Nangka di Bogor Rp54.900 Bikin Pengunjung Batal Masuk, Netizen: Gubernur Tolong...