Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD Soal Pembatalan Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut oleh Nusron Wahid: Harus Dipidanakan karena...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB
Mahfud MD soroti keputusan Menteri ATR Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB pagar laut Tangerang (Instagram/@mohmahfudmd)
Mahfud MD soroti keputusan Menteri ATR Nusron Wahid membatalkan sertifikat HGB pagar laut Tangerang (Instagram/@mohmahfudmd)

“Vonis MK No. 3/PPU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusaha perairan pesisir untuk swasta atau pun perorangan,” tulisnya lagi.

Mahfud MD juga menilai, kasus pemagaran laut ini berbeda dengan reklamasi.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Pagar Laut, Tawa Renyah Jokowi Santai Saat Berikan Tanggapan: Cek Investigasi

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat menyinggung kementrian yang terlibat dalam pembuatan izin HGB laut.

Ia berpendapat, yang harus bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku serta peserta yang ada niat.

Mahfud bahkan meminta para menteri yang merasa tidak terlibat untuk membongkar praktik tersebut.

“Jadi kalau merasa tak terlibat, ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahannya yang langsung berkolusi,” tulisnya lagi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: X @mohmahfudmd

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X