SketsaNusantara.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan pernyataan terkait polemik pagar laut di pesisir Banten.
Melalui unggahan akun X pribadinya @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Agung ini menyinggung sikap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Perlu diketahui, sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid telah membatalkan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pada kawasan pagar laut di pesisir Banten tersebut.
Secara resmi, 50 sertifikat HGB dan HM di wilayah pagar laut milik PT. Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang dibatalkan legalitasnya.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukannya kecacatan dalam prosedur dan material.
Kendati demikian, Mahfud MD menilai keputusan tersebut belum dirasa cukup.
Politisi berdarah Madura ini menilai, sertifikat ilegal HGB di kawasan pagar laut tidak cukup dibatalkan, namun juga perlu dipidanakan.
Menurut Mahfud MD, sertifikat ilegal tersebut merupakan produk kolusi yang melanggar hukum sehingga perlu dibawa ke ranah hukum.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi, melanggar hukum,” tulisnya seperti dikutip SketsaNusantara.id.
Pernyataan Mahfud MD tersebut berdasarkan Vonis Mahkamah Agung tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.