SketsaNusantara.id - Pemerintah baru saja mengumumkan sanksi bagi pemilik pagar laut ilegal di perairan Tangerang.
Sanksi yang dikenakan berupa denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Dengan panjang pagar mencapai 30 kilometer, total denda yang harus dibayar hanya Rp540 juta.
Ombudsman melaporkan bahwa kerugian nelayan akibat pemasangan pagar laut ini diperkirakan lebih dari Rp9 miliar.
Nelayan terpaksa menempuh rute lebih jauh untuk melaut, yang mengakibatkan kenaikan biaya operasional dan penurunan pendapatan.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa sanksi administratif ini hanya langkah awal.
Hingga kini, proses identifikasi pemilik pagar laut masih berlangsung.
"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Jumlah denda yang relatif kecil dibandingkan kerugian nelayan memunculkan pertanyaan soal keadilan.
Ombudsman menggarisbawahi bahwa dampak finansial yang dialami nelayan jauh melampaui sanksi administratif yang dikenakan pada pelanggar.
Para nelayan kehilangan akses ke jalur melaut yang lebih efisien, sehingga harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk bahan bakar dan logistik.
Sementara itu, Menteri Trenggono menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah satu-satunya tindakan yang akan diambil.