Minggu, 19 Juli 2026

Ketimpangan Sanksi Pagar Laut: Kerugian Nelayan Rp9 Miliar, Pemilik Hanya Didenda 18 Juta per KM

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 23 Januari 2025 | 06:53 WIB
Pagar laut misterius di Tangerang, Banten. (X/@CakRasyid)
Pagar laut misterius di Tangerang, Banten. (X/@CakRasyid)

SketsaNusantara.id - Pemerintah baru saja mengumumkan sanksi bagi pemilik pagar laut ilegal di perairan Tangerang.

Sanksi yang dikenakan berupa denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Dengan panjang pagar mencapai 30 kilometer, total denda yang harus dibayar hanya Rp540 juta.

Ombudsman melaporkan bahwa kerugian nelayan akibat pemasangan pagar laut ini diperkirakan lebih dari Rp9 miliar.

Baca Juga: 4 Fakta Pak Kholid Nelayan Viral Berani Suarakan Tolak Pagar Laut di Tangerang: Jago Debat hingga Ngaku Dapat Ancaman

Nelayan terpaksa menempuh rute lebih jauh untuk melaut, yang mengakibatkan kenaikan biaya operasional dan penurunan pendapatan.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa sanksi administratif ini hanya langkah awal.

Hingga kini, proses identifikasi pemilik pagar laut masih berlangsung.

Baca Juga: Siapa Aguan? Profil Sugianto Kusuma, Pemilik Agung Sedayu Grup, Perusahaan yang Terseret Polemik Pagar Laut

"Belum tahu persis, itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta," kata Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

Jumlah denda yang relatif kecil dibandingkan kerugian nelayan memunculkan pertanyaan soal keadilan.

Ombudsman menggarisbawahi bahwa dampak finansial yang dialami nelayan jauh melampaui sanksi administratif yang dikenakan pada pelanggar.

Baca Juga: Siapa Pak Kholid? Profil Sosok Nelayan Viral yang Berani dan Lantang Debat Soal Pagar Laut di Tangerang

Para nelayan kehilangan akses ke jalur melaut yang lebih efisien, sehingga harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk bahan bakar dan logistik.

Sementara itu, Menteri Trenggono menegaskan bahwa sanksi administratif bukanlah satu-satunya tindakan yang akan diambil.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X