Gubernur dilantik pada 20 Maret 2025, dan bupati-wali kota pada 24 Maret 2025.
Baca Juga: 22 Tenaga Honorer Tak Diloloskan Sepihak dalam Seleksi PPPK, DPRD Jember Berikan Solusi
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan percepatan pelayanan publik, Komisi II DPR dan pemerintah sepakat memprioritaskan pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk daerah yang tidak memiliki sengketa hukum.
Mendorong Stabilitas Daerah
Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat transisi pemerintahan di daerah dan menjaga kesinambungan pembangunan.
Penetapan jadwal yang tegas juga diharapkan mampu mengurangi potensi ketidakpastian, khususnya bagi masyarakat yang menanti kepemimpinan baru di daerah masing-masing.
Baca Juga: PGRI Jember Dampingi 22 Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK Sepihak, Supriyono: Ini Korban Kebijakan
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalam mendorong proses transisi yang transparan dan efisien.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini