SketsaNusantara.id - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, memicu perdebatan publik.
Regulasi ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKJ.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah ketentuan izin berpoligami.
Aturan ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.
Meskipun demikian, Pj Gubernur Jakarta dengan tegas membantah bahwa Pergub ini dimaksudkan untuk mendukung praktik poligami.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada awak media, Jumat 17 Januari 2025.
Menurut Teguh, regulasi ini bertujuan untuk memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut dibuat dengan semangat melindungi pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penyebaran informasi yang tidak sesuai.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ucapnya.