Minggu, 19 Juli 2026

Polemik Pergub Poligami ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Perlindungan Keluarga

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Januari 2025 | 06:00 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Daulat.co/Aldi Ramadhan)
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Daulat.co/Aldi Ramadhan)

Respons Mendagri Terhadap Polemik Pergub

Polemik ini turut menarik perhatian Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Ia berencana mengunjungi Balai Kota Jakarta pada Senin, 20 Januari 2025, untuk membahas peraturan tersebut dengan Teguh Setyabudi.

"Saya akan berkunjung ke DKI pada hari Senin, sekitar pukul 15.00 atau 15.30. Selain mengecek persetujuan bangunan gedung, saya juga akan menanyakan soal peraturan ini," kata Tito kepada awak media di Kompleks Istana Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Namun, Tito belum memberikan komentar spesifik terkait detail Pergub tersebut karena belum sempat membaca secara menyeluruh.

Tito juga menyinggung kemungkinan bahwa aturan ini dirancang untuk mencegah praktik pernikahan siri di kalangan ASN.

Namun, ia menegaskan akan mempelajari lebih lanjut sebelum memberikan kesimpulan.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 hadir di tengah sorotan publik yang semakin sensitif terhadap isu poligami dan perceraian.

Pemerintah Provinsi DKJ menegaskan bahwa peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, yaitu memastikan setiap proses administrasi ASN terkait perkawinan dan perceraian dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X