Kamis, 4 Juni 2026

Polemik Pergub Poligami ASN, Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Perlindungan Keluarga

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 19 Januari 2025 | 06:00 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Daulat.co/Aldi Ramadhan)
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Daulat.co/Aldi Ramadhan)

SketsaNusantara.id - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, memicu perdebatan publik.

Regulasi ini mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKJ.

Salah satu poin yang menarik perhatian adalah ketentuan izin berpoligami.

Baca Juga: Digadang-Gadang Jadi Duta Poligami! Reaksi Pemain Film yang Kerap dapat Peran Punya 2 Istri, Fedi Nuril: Sebenarnya...

Aturan ini diterbitkan pada 6 Januari 2025 berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Meskipun demikian, Pj Gubernur Jakarta dengan tegas membantah bahwa Pergub ini dimaksudkan untuk mendukung praktik poligami.

Baca Juga: Digugat Cerai Asri Welas, Galiech Ridha Rahardja Dituding Poligami hingga Pindah Agama: Bisa Cek Ya di Data...

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada awak media, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Teguh, regulasi ini bertujuan untuk memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi.

Ia menekankan bahwa aturan tersebut dibuat dengan semangat melindungi pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

Baca Juga: Angka Perceraian Capai Lebih dari 5000 Kasus, Pengadilan Agama Jember Beberkan Fakta Mengejutkan Mulai dari Faktor Ekonomi hingga Poligami

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penyebaran informasi yang tidak sesuai.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ucapnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X