news

Akhirnya Terungkap Siapa Pemilik Pagar Laut Misterius di Bekasi , Nilai Proyeknya Fantastis Hingga Capai Rp 200 Miliar Namun Belum Peroleh Izin Resmi

Rabu, 15 Januari 2025 | 21:37 WIB
Pagar laut misterius di Bekasi (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

Sehingga jika disimpulkan tiang-tiang bambu tersebut dipasang untuk mendukung pembangunan alur pelabuhan PT Pal Jaya.

Baca Juga: Siapa Pelaku dari Tewasnya Sandy Pernama? Resmi Ditangkap, Ini Profil Sosok Pria yang Menghabisi Nyawa Seorang Artis

Sedangkan nilai investasi pada pembangunan pagar laut tersebut bernilai fantastis yakni sekitar Rp 200 Miliar.

Konon pagar laut tersebut akan memudahkan nelayan dari laut lepas dari PT Pal jaya untuk melakukan bongkar muat hasil tangkapan.

HaL itu dikonfirmasi oleh Ahman Kurniawan selaku Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem bahwa pagar laut tersebut benar-benar merupakan hasil kerjasama.

Baca Juga: BRI Bayarkan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Komitmen Berkelanjutan untuk Pemegang Saham dan Negara

"Adanya kerjasama ini, masing-masing pihak melaksanakan isi perjanjian yang salah satu diantaranya adalah penataan kawasan didalamnya termasuk pembangunan alur pangkalan pendaftaran ikan Pal Jaya ini," ujarnya.

Menurutnya, alur pagar laut ini sangat penting sebab memudahkan keluar masuknya nelayan dari laut lepas menuju pangkalan bongkar muat hasil tangkapan.

Hal itu membuat pagar laut itu sangat penting sebab bisa membuat Bekasi bertransformasi menjadi pusat industri perikanan.

Baca Juga: Mengaku Lama Tak Bertemu, Jokowi Bantah Jadi Biang Kerok Retaknya Hubungan Prabowo dan Megawati: Apa Hubungannya...

Namun dari pihak KKP (Kementrian Kelautan dan Perikanan) menegaskan bahwa saat ini pagar laut tersebut masih dalam penyegelan sehingga kegiatan pembuatan pagar laut ini sudah dihentikan sejak 19 Desember lalu.

Hal itu disampaikan oleh Pung Nugroho Saksono selalu Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bahwa proyek ini dihentikan sementara sebab tak ada perizinan dari KKP.

"Mereka meng klaim punya sertifikat padahal ini laut jadi di laut itu tak mengenal sertifikat namun perizinan dari KKP," ujarnya.

Baca Juga: Kasus DBD di Jember Capai 1627 di Tahun 2024, Dinas Kesehatan: Angka Kematiannya Rendah

Untuk itu saat ini kegiatan harus dihentikan sampai terbit perizinan dari KKP dimana seharusnya sejak awal sebelum mulai pembangunan maka harus mengantongi dulu perizinan dari pihak KKP.***

Halaman:

Tags

Terkini