Minggu, 19 Juli 2026

3 Tempat Aman bagi Perokok di Malioboro agar Tidak Kena Denda Maksimal Rp7,5 Juta

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 Januari 2025 | 07:00 WIB
Ada tempat khusus bagi perokok di Malioboro, Yogyakarta. (Jogjakota.go.id)
Ada tempat khusus bagi perokok di Malioboro, Yogyakarta. (Jogjakota.go.id)

SketsaNusantara.id - Kota Yogyakarta mengambil langkah tegas untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di Malioboro.

Mulai tahun 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta akan menerapkan sanksi yustisi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Denda maksimal yang akan dikenakan mencapai Rp7,5 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No.2 Tahun 2017.

Baca Juga: Miris! Kisah di Balik Pembangunan Tugu Ngejaman di Malioboro, Penyebab Ki Hajar Dewantara Diasingkan ke Belanda

Langkah ini diungkapkan oleh Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, pada Jumat 10 Januari 2025.

“Sepanjang tahun 2024, kami mencatat 4.158 pelanggaran di kawasan Malioboro. Mayoritas adalah wisatawan, hanya 36 di antaranya warga lokal. Mengingat upaya pembinaan sudah sering dilakukan, kami memutuskan untuk memberlakukan sanksi tegas mulai tahun ini,” jelas Ahmad, dikutip SketsaNusantara.id dari Jogjakota.go.id

Baca Juga: Didukung Netizen 100 Persen, Demo ‘Jogja Memanggil’ Padati Jalan Malioboro, Aksi Damai Tolak RUU Pilkada

Meski sanksi diperketat, pemerintah juga memberikan solusi bagi para perokok.

Setidaknya, ada 3 tempat khusus untuk merokok telah disediakan di kawasan Malioboro, antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Langkah ini bertujuan agar para pengunjung tetap bisa menikmati ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.

Baca Juga: Asal Usul Nama Jalan Malioboro, Bermakna Ajaran Sultan Hamengku Buwono I hingga Jadi Poros Garis Imajiner Yogyakarta

Penerapan kebijakan ini juga didukung oleh kolaborasi lintas instansi. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.

Sosialisasi juga akan dilakukan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong.

“Bulan Januari ini, kami akan menggelar sosialisasi tambahan bersama Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kami ingin pelaku jasa pariwisata menjadi teladan dalam mendukung kebijakan ini,” ujar Octo.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Jogjakota.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X