KPK mengingatkan semua pihak, termasuk PDIP, agar tidak mencoba menghalangi proses penyidikan.
"Upaya menghalangi saksi dapat dijerat Pasal 21 Tipikor," tegas Tessa.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan tanpa toleransi terhadap intervensi dari pihak manapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!