Kamis, 4 Juni 2026

KPK Peringatkan PDIP agar Tidak Mengatur Keterangan Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 15 Januari 2025 | 05:30 WIB
Hasto Kristiyanto yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. (Instagram/pdiperjuangan)
Hasto Kristiyanto yang ditetapkan jadi tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. (Instagram/pdiperjuangan)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait upaya pengaturan keterangan saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Peringatan tersebut disampaikan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga: Gerindra Bantah Isu Telepon Megawati ke Prabowo, KPK Tegaskan Alasan Hasto Belum Ditahan

"Saya yakin penyidik sepakat bahwa tidak boleh ada pengaturan keterangan saksi atau upaya menghalangi saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata Tessa.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal tegas KPK untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses hukum.

Ancaman Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunggu siapa saja yang terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

KPK sebelumnya mengumumkan rencana menjemput paksa Saeful Bahri, kader PDIP sekaligus anak buah Hasto Kristiyanto, setelah ia mangkir dari panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya.

Saeful diduga berpotensi menghadapi tuduhan baru karena ketidakhadirannya dianggap menghambat penyidikan.

Ia juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga: Lebay atau SOP? Yudi Purnomo Beberkan Alasan KPK Gunakan Koper saat Sita Flashdisk dalam Penggeledahan Rumah Hasto

Hingga saat ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan meski telah menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Januari 2025.

KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi kunci sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X