KPK mengingatkan semua pihak, termasuk PDIP, agar tidak mencoba menghalangi proses penyidikan.
"Upaya menghalangi saksi dapat dijerat Pasal 21 Tipikor," tegas Tessa.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan tanpa toleransi terhadap intervensi dari pihak manapun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Hasto Diduga Punya Dokumen Penting yang Bakal Membuka Skandal di Indonesia, Mensesneg: Emangnya Ada?
Dokumen Hasto Klaim Berisikan Kejahatan Pejabat Indonesia, Budiman Sudjatmiko: Laporkan Saja ke APH
Perseteruan Jokowi Vs PDI Perjuangan dan Hasto, Menganggu Kinerja Presiden Prabowo? Connie Bakrie: Nggak Kasihan...
Mangkir dari Panggilan KPK, Anggota DPR Maria Lestari Jadi Sorotan dalam Kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku
Nggak Ada Kapoknya, Nama Bung Karno Kembali Jadi Tameng Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan KPK