news

Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat, Begini Aturan Terhadap Pelaku Kriminal bagi Penyandang Disabilitas, Ada Perlakuan Khusus?

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB
Potret Agus Suartama tersangka kasus pelcehan seksual yang resmi ditahan usai kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram (Instagram/lambe_turah)

SketsaNusantara.id - Kasus pelecehan seksual terhadap 15 orang wanita yang dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, kembali menjadi sorotan publik.

Pria penyandang disabilitas tanpa tangan itu kini resmi dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan dari belasan wanita yang mengaku menjadi korban pelecehannya

Setelah melalui proses pemeriksaan hingga reka ulang atau rekonstruksi kejadian yang dilakukan pada Desember 2024, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Agus resmi jadi tahanan.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di NTB Diserahkan ke Kejari, Momen Agus Buntung Menangis Histeris Peluk Sang Ibu Sebelum Ditahan Jadi Gunjingan Netizen

Agus Suartama alias Agus Buntung awalnya berstatus tahanan rumah karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas yang hidupnya bergantung pada bantuan sang ibu.

Namun, jaksa memutuskan untuk menahan Agus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, dengan alasan pemenuhan syarat objektif dan bukti yang kuat. Keputusan ini juga diambil karena kekhawatiran akan terjadi kejadian serupa di lain hari.

Keputusan penahanan ini membuat Agus menangis histeris karena harus berpisah dengan ibunya. Meski pihak keluarga dan kuasa hukum mencoba mengajukan keringanan, jaksa tetap berpegang pada prosedur hukum.

Baca Juga: Terngakak! Anak Daus Mini Parodikan Tingkah Agus Buntung Pria Asal NTB, Netizen Langsung Berlomba-Lomba Sumbang Komentar

Ivan Jaka selaku Kepala Kejari Mataram menyebut penahanan Agus telah memenuhi semua aspek hukum, termasuk hasil visum serta analisis psikolog forensik dan kriminal.

Lantas, bagaimana perlakuan narapidana dengan penyandang disabilitas fisik seperti Agus Suartama? Apakah ada bantuan khusus mengingat tubuhnya yang tidak sempurna sedari lahir.

Pada umumnya, pelaku kriminal yang merupakan penyandang disabilitas juga diberikan perlindungan hak asasi manusia serta menyediakan fasilitas yang layak dalam tahanan.

Berdasarkan penelusuran SketsaNusantara.id, diketahui Agus ditahan sejak hari Kamis, 9 Januari 2025 dan ditempatkan di blok khusus lansia dan disabilitas bersama 14 narapidana lain.

Baca Juga: Beredar Video Agus Buntung Alias IWAS Menangis Minta Tolong Presiden Prabowo Tangani Kasusnya, Bikin Netizen Nyinyir: Cosplay Jadi Agus Sedih

Blok ini dilengkapi fasilitas khusus, seperti kloset duduk yang memudahkan lansia dan penyandang disabilitas. Fasilitas kloset duduk ini berbeda dengan tahanan pada umumnya yang menggunakan kloset jongkok.

Halaman:

Tags

Terkini