Muhammad Fadil, Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan menjelaskan bahwa Agus diperlakukan sama seperti tahanan lain, kecuali pada beberapa fasilitas yang menyesuaikan untuk kebutuhan khusus.
Bagi terpidana penyandang disabilitas seperti Agus juga disediakan tenaga pendamping jika diperlukan, terutama untuk aktivitas seperti mandi atau menggunakan toilet untuk buang air.
Lembaga kajian dan advokasi yang berfokus pada reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, ICJR menyebut penyandang disabilitas tetap dianggap subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Hal ini sejalan dengan Pasal 9 huruf b RUU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa disabilitas bukan alasan untuk kebal hukum.
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023, terdapat ketentuan mengenai penyandang disabilitas yang tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya gangguan mental yang mempengaruhi pikirannya atau yang biasa dibilang "tidak waras".
Dalam kasus ini, Agus dinyatakan tidak mengalami gangguan mental. Ia dapat menjelaskan tindakannya selama pemeriksaan, sehingga Agus dapat dinyatakan sebagai tersangka dan diproses hukum selama terdapat bukti yang menunjukkan bahwa pelaku bersalah.
Akibat perbuatannya, Agus Suartama dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini juga menyoroti perlakuan khusus bagi pelaku penyandang disabilitas dalam tahanan. Undang-undang menjamin hak-hak mereka, termasuk akomodasi yang layak, layanan rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Meski Agus adalah penyandang disabilitas fisik, tidak dapat dijadikan alasan pemaaf jika memenuhi unsur pidana. Dalam kasus Agus, bukti yang kuat dari laporan korban membuatnya tetap bertanggung jawab secara hukum.
Keputusan menahan Agus di lapas mendapat perhatian luas, terutama terkait bagaimana penyandang disabilitas diperlakukan dalam sistem peradilan pidana.
Dengan fasilitas dan perlakuan yang sesuai, hak-hak Agus Buntung tetap terpenuhi serta akan terus dipantau berbagai pihak selama masa penahanan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Terungkap! Bukan Cuma Kendarai Motor, Agus Buntung Juga Piawai Memainkan Drum: Punya Tabiat Buruk Goda Wanita di Jalan
Bikin Greget! 4 Tingkah Pria Disabilitas Asal NTB, Deretan Aksi Agus Buntung Bikin Publik Semakin Gak Habis Pikir
Makin Kebongkar! Dosen Agus Buntung Beberkan Perlakuan Buruk Pria Disabilitas Asal NTB Itu, Penerima Beasiswa KIP K?
Tabiat Asli Makin Terungkap! Viral Pengakuan Wanita Incaran Agus Buntung, Minta Tolong Buka Celana untuk Kencing
Resmi Jadi Tersangka, Agus Buntung Penuhi Panggilan Polda NTB! Salfok Sama Komentar Unik dari Netizen: Gak Diborgol?
Bukan Pasal Pemerkosaan, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Agus Buntung, Deddy Corbuzier: Ini Baru Masuk Akal