news

KPU Kabupaten Pacitan Tetapkan Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Kamis, 9 Januari 2025 | 17:14 WIB
Keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang penetapan pasangan Bupati dan wakil Bupati (Dok. KPU Kabupaten Pacitan )

Penetapan ini, lanjut dia, didasarkan pada sejumlah produk hukum. Salah satunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 1396 tahun 2024.

Baca Juga: Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Ditunda, KPU Jember Masih Tunggu Arahan dari KPU RI

“Keputusan ini berisi tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024,” imbuh dia.

Selanjutnya, dilakukan prosesi penandatangan yang dilakukan oleh 5 komisioner KPU Kabupaten Pacitan terhadap BA penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Di penghujung acara, dibacakan Surat Keputusan (SK) nomor 5 tahun 2025 tentang penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan.

Baca Juga: Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024

Dalam SK tersebut, memutuskan dan menetapkan pasangan calon bupati nomor urut 2 Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024.

“Sebagaimana amanat peraturan, salinan keputusan ini akan disampaikan kepada DPRD Pacitan, Parpol dan gabungan Parpol, kemudian pasangan calon terpilih dan Bawaslu,” pungkas Aswika.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini