Minggu, 19 Juli 2026

Gelar Rekapitulasi, KPU Pacitan Tetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Desember 2024 | 21:23 WIB
Flayer pengumuman keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2024. (Instagram/@kpu.kabpacitan)
Flayer pengumuman keputusan KPU Kabupaten Pacitan tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2024. (Instagram/@kpu.kabpacitan)

SketsaNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan telah merampungkan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung pada Selasa 3 Desember 2024. Bertempat di gedung Golden Star Parai Taleng Ria, Pacitan, dihadiri semua pihak terkait. Diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pacitan, saksi dari semua peserta Pemilihan, Bawaslu dan Forkopimda.

Ketua KPU Pacitan Aswika Budhi Arfandi dalam sambutannya menyampaikan syukur atas terselenggaranya kegiatan rekapitulasi.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ketua KPU Jember: Pemenang Pilgub dan Pilkada Adalah Paslon 02

“Setelah menjalani serangakaian dinamika tahapan Pilkada 2024, kami akhirnya dimampukan untuk sampai pada tahapan berikut ini (rekapitulasi, red)” ujar dia.

Dengan diselenggarakannya rekapitulasi di tingkat kabupaten ini, sambungnya, semua pihak akan menjadi saksi hasil dari pelaksanakaan pemungutan dan penghitungan suara.

“Segala dinamika tahapan yang dimulai tahun ini akhirnya memasuki menjelang tahapan paripurna,” ujar Aswika.

Baca Juga: KPU Jatim Sebut Tingkat Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak Sebesar 69 Persen

Menurutnya, semua tahapan itu tentu bukan pekerjaan mudah. Berat. Namun, sambung dia, semuanya bisa dilalui hingga akhirnya sampai pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Dan tanpa adanya kerjasama dengan beberapa pihak, tahapan Pilkada 2024 tidak akan berjalan dengan baik. Terimakasih sebesar-besarnya atas kerjasama yang kita bangun selama ini,” tambahnya.

Acara lantas dimulai dengan pembacaan hasil perolehan suara di setiap kecamatan oleh PPK hingga selesai.

Baca Juga: KPU Jember Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Ketua: Targetkan Rampung 2 Hari

Sebagai produk hukum, rekapitulasi di tingkat kabupaten tersebut diterbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan Nomor 1396 tahun 2024.

Keputusan ini berisi tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan tahun 2024.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X