SketsaNusantara.id - Komisi C DPRD Jember menegaskan agar pihak hotel Java Lotus, segera menyelesaikan tunggakannya selama 2 tahun yang belum dibayarkan dan bisa berbuntut sanksi penyitaan aset.
Hal ini dikarenakan tunggakan pajak hotel dan restoran dari hotel Java Lotus mencapai Rp3,7 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, ada pernyataan yang berbeda yang disampaikan oleh pihak manajemen Java Lotus antara General Manager dan Direktur Utamanya.
"Ini menunjukan bahwa internal mereka (Java Lotus) sedang tidak baik-baik saja, karena saat kami tanya alasannya berbeda," ujarnya saat dikonfirmasi di Komisi C DPRD Jember, Selasa 7 Januari 2025.
Total tunggakan selama tahun 2023 dan 2024 ini mencapai Rp3,7 miliar, termasuk denda juga masih belum dimasukkan dalam angka tersebut.
"Kalau kita lihat angka tersebut sudah Rp3,7 miliar ini bisa membengkak dengan denda dan totalnya bisa mencapai Rp4 miliar," imbuhnya.
Jika hal ini terus dibiarkan menurutnya, akan menganggu iklim investasi di Jember yang saat ini tengah bertumbuh.
"Akan menganggu sekali pendapatan asli daerah (PAD) kita, kemudian ini juga bakal menjadi preseden buruk bagi pengusaha hotel lainnya di Jember," ungkapnya.
Ardi menegaskan, seharusnya pengusaha yang sudah berinvestasi di Jember diharapkan mampu mematuhi aturan dan menjadi pembayar pajak yang baik.
Baca Juga: Hotel Java Lotus Tunggak Pajak Rp 3,8 Miliar Selama 2 Tahun, DPRD Jember Beri Ultimatum Tegas
"Kami ingin sebagai pengusaha bisa membayarkan pajaknya, karena sebagai wajib pajak," tegasnya.
Bila tidak maka ada sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) no 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.